Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Aiman Gugat Kapolda Metro Jaya, Tak Terima HP dan Medsos Disita

Politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurnalis itu tak terima dengan penyitaan handphone dan media sosialnya.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.
"Kami kuasa hukum dari Mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa ada tiga hal yang digugat kliennya. Dalam hal ini termohon adalah Kapolda Metro Jaya, Dirkrimsus, dan Penyidik Polda Metro Jaya.
Topics
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us