Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan, Richard Lee, dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dokter Richard Lee ditahan usai pemeriksaan pada Jumat (6/4/2026). Dia diperiksa selama empat jam sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIBdi Rutan Polda Metro Jaya," kata Budi kepada IDN Times, Sabtu (7/3/2026).
Lalu apa alasan Polda Metro menahan dokter Richard Lee?
