Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ambil CCTV, Irfan Widyanto Siap Berhadapan dengan Pak RT Rumah Sambo

Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Salah satu perannya yang diungkapkan Jaksa dalam dakwaan adalah, tindakan Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tanpa izin Ketua RT setempat.

Meski begitu, ia tetap siap berhadapan dengan sang Ketua RT rumah Sambo itu di persidangan nanti.

"Oh siap," ujar Kuasa Hukum Irfan selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us