Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril Sebut Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad karena Penegakan Hukum

Yusril Sebut Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad karena Penegakan Hukum
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Yusril menegaskan deportasi Abdul Karim Raed Miqdad dilakukan atas dasar kerja sama penegakan hukum internasional, bukan karena alasan politik terkait Palestina.
  • Pemerintah Siprus memiliki bukti awal dan telah menetapkan Miqdad sebagai tersangka pidana murni, dengan proses Red Notice melalui Interpol sebelum deportasi dilaksanakan.
  • Yusril menyebut Miqdad bukan ulama atau aktivis kemanusiaan, sementara Aqsa Working Group menyayangkan langkah pemerintah Indonesia yang dianggap tidak sejalan dengan sikap terhadap Hamas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Ia membantah tudingan yang menyebut deportasi terkait sikap politik Indonesia terhadap Palestina.

"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

1. Pemerintah Siprus punya bukti

Menko Yusril Ihza Mahendra
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril menjelaskan, Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus.

Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri sendiri, kata Yusril, telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta

Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.

"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.

2. Yusril klaim Abdul Karim Raed Miqdad bukan ulama

Menko Yusril Ihza Mahendra
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril juga meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,"
katanya.

3. AWG sayangkan sikap pemerintah Indonesia

IMG-20260125-WA0015.jpg
Ketua Presidium Aqsa Working Group, Muhammad Anshorullah /dok AWG

Sebelumnya, Aqsa Working Group menyayangkan tindakan pemerintah Indonesia terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

Ia ditangkap Densus 88 Antiteror karena dugaan keterkaitan dengan Hamas. Padahal, Indonesia tidak pernah menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.

“Padahal, sampai saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris,” kata Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More