Kapolda Metro Jaya Usul Debt Collector Dilatih Supaya Tidak Arogan

Debt collector tidak boleh mengancam

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengusulkan supaya perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan utang bekerja sama dengan kepolisian.

Menurut dia, kerja sama itu bisa berupa pemberian pelatihan dan pendidikan terhadap para karyawan perusahaan pembiayaan dan penyedia jasa debt collector.

"Perusahaan debt collector kan harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Satu Lagi Teman Debt Collector yang Bentak Polisi Kembali Diringkus

1. Tidak boleh ada debt collector yang melakukan ancaman

Kapolda Metro Jaya Usul Debt Collector Dilatih Supaya Tidak AroganDebt collector pembentak polisi minta maaf. (dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih jauh, Fadil kembali mengingatkan, tidak boleh lagi ada debt collector yang menjalankan tugasnya dengan menggunakan cara kekerasan dan ancaman.

Sebab, tindakan tersebut menurut dia sudah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya. Pengancaman, perampasan di tengah jalan, ini tidak boleh lagi terjad,i" ungkap Fadil.

Baca Juga: Debt Collector Pembentak Polisi Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat

2. Polda Metro Jaya gelar FGD tentang debt collector

Kapolda Metro Jaya Usul Debt Collector Dilatih Supaya Tidak AroganKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendatangi Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Fadil mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu ketika terjadi peristiwa debitur yang menunggak.

“Hari ini (kemarin) saya buka FGD, nanti dari FGD itu akan lahir beberapa masukan yang tentu akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Gen Z Jangan Berkelahi, Mending Ikut Street Boxing Polda Metro Jaya

3. Polda Metro tetapkan 7 orang debt collector tersangka, 2 masih buron

Kapolda Metro Jaya Usul Debt Collector Dilatih Supaya Tidak AroganKonferensi Pers penangkapan Debt Collector (YouTube/Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, viral video sejumlah debt collector menarik paksa mobil seorang selebgram, Clara Shinta. Para debt collector itu bahkan membentak salah satu anggota polisi yang mencoba menengahi.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 7 orang tersangka debt collector dalam peristiwa itu. Dari 7 orang itu, 5 orang di antaranya sudah berhasil diringkus sehingga menyisakan 2 debt collector yang masih buron.

Kelima orang yang sudah berhasil diringkus polisi adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.

Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka itu juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Baca Juga: Satu DPO Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Sumut

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya