Sidang Noel Ebenezer, Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Uang Rp65 Juta

- Chandrales Riawati Dewi mengakui menerima uang senilai Rp65 juta selama menjabat di Kemnaker periode 2015-2020.
- Dewi menyatakan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih atas pengurusan sertifikasi K3 yang dilakukan olehnya.
- Immanuel Ebenezer didakwa bersama sepuluh pihak lainnya atas pemerasan senilai Rp6,5 miliar dan penerimaan gratifikasi serta keuntungan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 di Kemnaker periode 2015-2020, Chandrales Riawati Dewi, dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Dalam kesaksiannya, Dewi mengakui mendapatkan uang senilai total Rp65 juta saat menjabat. Uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan sertifikasi K3.
"Terima kasih atas apa?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
"Mungkin karena kami membantu," jawab Dewi.
"Tidak mungkin karena ibu ada di situ, ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ, sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?" Tanya hakim.
"Membantu memproses sertifikat," jawab Dewi.
Hakim masih mencecar Dewi. Ia meminta saksi berkata jujur.
"Kemnaker ini bukan membantu, memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3, sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, dipemahaman ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?" tanya hakim.
"Ibu ada jawabannya hanya ibu takut untuk menerangkan di sini, ibu tidak perlu takut, keterangan ibu yang di BAP ini kami semua sudah baca, hanya kejujuran ibu untuk menjernihkan perkara ini sehingga bisa dipahami secara mudah. Apa yang sebenarnya terjadi pada waktu itu, jadi ucapan terima kasih itu dari PJK3 kepada rekan-rekan yang di Kemnaker karena apa?" lanjut hakim.
"Membantu proses penerbitan sertifikat," jawab Dewi.
Hakim mengatakan, Kemnaker memang bertugas mengeluarkan sertifikat K3. Hal itu membuat Hakim terus mencecar saksi.
"Kalau tupoksinya memang menerbitkan sertifikat, membantu yang seperti apa yang kemudian mereka berterima kasih kepada ibu dan rekan-rekan sejawat? Saya sudah tahu jawabannya tetapi ingin keluar dari ibu sendiri, sehingga akan dicatat dalam persidangan menjadi fakta persidangan. Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemnaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?" tanya hakim.
"Agar cepat," jawab Dewi.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dewi terkait penerimaan uang nonteknis dari PJK3 senilai Rp65 juta. Dewi mengatakan, uang itu merupakan penerimaan sejak tahun 2019-2025.
"Ini saksi nomor 11 izin membacakan majelis, 'uang sertifikat PJK3 yang saya terima selama bekerja di Kemnaker' ini saksi mengatakan selama bekerja di Kemnaker, sementara saksi mengatakan sudah bekerja di tahun 2005. 'Antara Rp1 (juta) sampai Rp2 juta setiap bulan atau totalnya Rp65 juta'. Nah, kalau saksi bicara selama saksi bekerja 2006-2025 apakah, dari mana saksi bisa menghitung Rp65 juta ini?" tanya jaksa.
"Izin Pak, itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu," jawab Dewi.
Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.
Noel didakwa bersama 10 pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.


















