ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
Amnesty meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penembakan, baik pelaku di lapangan maupun jajaran komando, diproses melalui peradilan umum. Desakan tersebut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober 2026.
"Seluruh pelaku, baik di lapangan maupun di komando, harus diadili di peradilan umum sesuai amar Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober lalu yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan sipil," katanya.
Insiden penembakan terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Berdasarkan pemberitaan IDN Times, sebanyak 12 orang tercatat masuk RSUD Tgk Abdullah Syafii hingga pukul 21.30 WIB.
Direktur RSUD, Kamaruzzaman, mengatakan, satu korban laki-laki berusia 20 tahun meninggal saat tiba di rumah sakit. Korban lainnya terdiri dari satu perempuan, tujuh orang mengalami luka dan memar, serta tiga orang dengan keluhan sakit lainnya. Kericuhan diduga dipicu penertiban pengibaran bendera Bulan Bintang oleh aparat. Peristiwa tersebut terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.