Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Amnesty Desak Polisi Ungkap Semua Korban Penyadapan, Tak Hanya Prabowo

4 min read
Amnesty Desak Polisi Ungkap Semua Korban Penyadapan, Tak Hanya Prabowo
Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)
  • Amnesty International Indonesia mendesak Polri mengungkap seluruh korban dugaan penyadapan ilegal, termasuk politisi, jurnalis, pengusaha, dan aktivis, karena dinilai berdampak serius pada HAM serta kebebasan pers.
  • Amnesty meminta moratorium penggunaan spyware, termasuk Pegasus, oleh Polri dan BSSN hingga ada UU Penyadapan berstandar HAM, serta penyelidikan independen dan transparan atas pembelian maupun penggunaannya.
  • Bareskrim menyebut tiga tersangka memerintahkan penyadapan melalui server LIMS tanpa prosedur pada 2025–2026, lalu diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) mendesak polisi mengungkap semua korban tindak penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi korban lainnya pun didesak untuk diungkap. Apalagi, penyadapan tersebut dinilai sebagai skandal yang berimplikasi serius pada Hak Asasi Manusia (HAM), politik, ekonomi hingga kebebasan pers. Sebab, polisi menyebut penyadapan juga menyasar pengusaha, tokoh partai politik, tokoh media hingga aktivis LSM.

"Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada HAM, mulai dari hak sipil, politik, ekonomi hingga kebebasan pers. Merujuk pada pernyataan Kabareskrim, ini tidak hanya soal penyadapan Presiden tetapi juga penyadapan gerak-gerik politisi, jurnalis, pengusaha dan aktivis. Kami mendesak skandal ini dibongkar, tidak hanya karena Presiden menjadi korban langsung," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, di dalam keterangan pada Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, apabila skandal tersebut dibiarkan begitu saja, maka rentan terjadi pemolisian rahasia untuk dapat menjinakan oposisi. Dengan begitu, maka yang terjadi mirip seperti fenomena Big Brother dalam novel George Orwell yang merupakan metafora klasik negara pengawas totaliter.

"Kami mendesak Polri untuk secara terbuka mengungkap siapa nama-nama aktor selain Presiden yang telah menjadi korban penyadapan ilegal. Bukan hanya korban di lingkar Istana tetapi juga di lingkar rakyat," kata dia.

  1. 1. Amnesty sudah wanti-wanti perangkat mata-mata buatan Israel rentan disalahgunakan

    Ilustrasi penyadapan. (Pixabay.com/FotoArt-Treu)
    Ilustrasi penyadapan. (Pixabay.com/FotoArt-Treu)

    Amnesty International Indonesia juga sudah mewanti-wanti potensi penyalahgunaan tindak penyadapan usai terbit laporan investigasi berjudul 'A web of surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia' pada 1 Mei 2024. Di dalam laporan itu, terungkap aktivitas impor dan penerapan perangkat mata-mata spyware di Indonesia oleh sejumlah perusahaan dan lembaga negara termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    "Laporan itu mengungkap pembelian alat sadap dari Israel, Q Cyber Tecnologies yang terkait NSO Group *(Pegasus), Intellexa (Predator), Candiru dan Wintego," kata Usman.

    Usman mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan bahwa perangkat mata-mata buatan Israel itu rentan disalahgunakan untuk memata-matai masyarakat sipil termasuk pembela HAM, jurnalis dan politisi yang kritis. Apalagi kini ruang sipil semakin menyusut, sedangkan serangan atas kebebasan berekspresi meningkat.

    "Maka, kasus ini harus dibaca bukan sebagai konflik pribadi Jokowi vs Prabowo, melainkan tanggung jawab dua pemerintahan. Pemerintahan Jokowi yang membangun ekosistem pengawasan tanpa pengawasan yudisial dan pemerintahan Prabowo yang mewarisi, melanggengkan dan baru bertindak ketika alat sadap itu berbalik menyadap dirinya sendiri," kata dia.

  2. 2. Kepolisian dan lembaga negara lainnya harus moratorium penggunaan spyware Pegasus

    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)
    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)

    AII juga mendesak kepolisian dan BSSN untuk menerapkan moratorium penggunaan spyware Pegasus hingga adanya Undang-Undang Penyadapan yang sesuai HAM.

    "Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya juga harus menahan diri untuk menggunakan teknologi penyadapan yang penggunaan tidak diatur oleh perlindungan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan," kata Usman.

    Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan yang independen, tidak memihak dan transparan terkait pembelian serta penggunaan perangkat lunak mata-mata serta teknologi pengawasan seperti yang masuk di dalam laporan Amnesty. Polisi juga diharapkan mendalami kasus-kasus pelanggaran HAM akibat penggunaan teknologi tersebut.

  3. 3. DPR didesak segera buat UU Penyadapan yang sesuai standar HAM

    IMG-20260908-WA0007.jpg
    Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    AII juga mendorong DPR untuk membuat hukum yang mengatur pengawasan yang selaras dengan standar HAM. Undang-Undang Penyadapan wajib memastikan setiap penyadapan harus tunduk pada otorisasi yudisial, perlindungan prosedural yang jelas, pelaksanaan yang transparan dan pengawasan yang kuat berlapis.

    "Tanpa adanya aturan hukum itu, penyadapan ilegal bisa berulang untuk membungkam oposisi," kata Usman.

    Selain itu, DPR dinilai perlu membentuk komite independen bersama pemerintah. Komite independen yang terdiri dari masyarakat sipil dan lembaga independen, penting untuk mengusut tuntas skandal tersebut.

    "Prinsip independensi dan imparsialitas adalah mutlak. Kasus ini tak boleh berakhir di patsus etik dan pidana. Tetapi, harus menjadi pintu baru reformasi total sistem penyadapan di Indonesia," ujar dia.

  4. 4. Listyo Sigit menyadap lewat server LIMS

    Amnesty Desak Polisi Ungkap Semua Korban Penyadapan, Tak Hanya Prabowo
    Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).

    Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan aktivitas penyadapan ilegal itu berlangsung pada 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan yaitu LSP, ASN, EH, memerintahkan penyadapan tanpa prosedur. Prosedur penyadapan Polri diatur dalam di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

    "Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep ketika memberikan keterangan pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Selasa, (4/11/2026).

    Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

    Petugas yang mengetahui aksi penyadapan ini kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026. Selanjutnya, Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

    "Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata dia.

Related Articles

See More