Andi Arief (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal sebelumnya memastikan, proses hukum Andi Arief terkait kasus narkoba tidak dilanjutkan kembali. Iqbal menyatakan, penanganan Andi Arief dilakukan dengan assessment dan rehabilitasi di BNN
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Iqbal mengungkapkan, Andi dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Pihaknya juga telah merekomendasikan assessment Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," katanya.
Andi sebelumnya ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada minggu (3/3) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Andi juga telah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine. Meski begitu, dalam penggeledahan di kamar hotel yang dihuni Andi, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba tersebut.