Jakarta, IDN Times - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto berdampak ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dampaknya juga dirasakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri. KPK harus memangkas anggaran Rp201 miliar, sedangkan Kejaksaan Agung Rp5,4 triliun, dan Polri Rp20,5 triliun.