Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).
Doli menawarkan dua solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang secara khusus mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel.
"Perppu yang khusus untuk mengamandemen pasal yang menyebutkan bahwa enam bulan sebelum itu," ujarnya.
Menurut Doli, perubahan melalui Perppu cukup dilakukan terhadap pasal yang mengatur tenggat pembentukan pansel, sehingga proses seleksi dapat menyesuaikan dengan penyelesaian revisi UU Pemilu.
Alternatif kedua, kata Doli, pansel tetap dapat dibentuk sekarang, tetapi proses kerjanya disesuaikan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu.
"Nah, misalnya kan dalam seleksi itu kan ada yang diseleksi kan banyak," katanya.
Doli mengusulkan pansel terlebih dahulu mendalami aspek-aspek calon seperti integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, komunikasi, serta kemampuan terkait kepemiluan.
Menurut dia, proses tersebut bahkan bisa dilakukan lebih panjang dan mendalam. Setelah revisi UU Pemilu selesai, tahapan akhir seleksi baru diarahkan untuk menguji pemahaman para calon terhadap aturan baru.
"Pada saat undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir para calon itu yang sudah terseleksi integritasnya, kapasitas mentalnya, kepemimpinannya, tinggal bicara tentang soal pemahaman undang-undangnya nanti setelah undang-undang selesai," ujar Doli.