Utak-atik Jumlah Komisioner KPU Diperbanyak, Makin Efektif atau Mubazir?

DPR membuka wacana menambah komisioner KPU dari tujuh menjadi sembilan orang berdasarkan evaluasi beban kerja pemilu serentak.
Usulan tersebut mencakup perubahan mekanisme rekrutmen dengan melibatkan Presiden, DPR, dan MK agar tidak dimonopoli satu kekuatan politik.
Perludem, Puskapol UI, dan koalisi masyarakat sipil mempertanyakan urgensi penambahan serta mendesak seleksi yang transparan dan independen.
Jakarta, IDN Times - Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjadi sorotan menjelang pergantian anggota periode 2027-2032. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menutup kemungkinan membahas penambahan jumlah anggota KPU dari tujuh menjadi sembilan orang melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan penambahan tersebut muncul dari evaluasi pelaksanaan pemilu serentak. Menurutnya, tujuh komisioner dinilai belum cukup untuk menangani kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang memiliki wilayah luas dan jumlah pemilih besar.
"Kalau yang di (KPU) RI kemungkinan besar sudah 9, karena wilayah Indonesia kan luas. Bawaslu RI kemungkinan 7 atau 9. Cuma kan baru draf, baru naskah akademis," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Namun, wacana tersebut tak serta-merta mendapat dukungan. Sejumlah pegiat pemilu justru mempertanyakan dasar penambahan dua kursi tersebut. Mereka menilai persoalan KPU bukan sekadar soal jumlah anggota, melainkan bagaimana memastikan penyelenggara pemilu tetap independen dan proses seleksinya bebas dari intervensi politik.
1. DPR sebut tujuh Komisioner KPU kurang memadai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Irawan mengatakan Panja RUU Pemilu akan melakukan rasionalisasi jumlah komisioner penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Jumlah tersebut nantinya disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah pemilih, hingga pembagian bidang kerja.
Menurut dia, KPU memiliki banyak bidang yang harus ditangani, mulai dari teknis penyelenggaraan pemilu hingga persoalan keuangan dan anggaran. Oleh karena itu, jumlah anggota perlu disesuaikan dengan beban kerja masing-masing lembaga.
"Asesmen kebutuhan kita itu kan mengenai wilayah, terus kemudian jumlah pemilih, terus pembidangan," ujar dia.
Irawan menyebut penambahan dari tujuh menjadi sembilan komisioner KPU RI juga didasarkan pada evaluasi Pemilu 2024. Dalam evaluasi tersebut, tujuh anggota dinilai belum cukup menangani beban kerja penyelenggaraan pemilu serentak.
"Pertimbangannya itu, kenapa 9, karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai gitu kalau 7. Jadi kita harus nambah sekitar dua lagi," kata dia.
Beban kerja itu, kata Irawan, bukan hanya muncul ketika pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan berbagai tahapan sejak jauh hari, termasuk koordinasi dengan daerah dan distribusi logistik.
Tahapan distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi hasil pemilu menjadi periode ketika pekerjaan KPU menumpuk. Di luar itu, KPU tetap harus mempersiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemilu berikutnya.
"Jadi manajemen penyelenggaraan pemilu, sebenarnya itu lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu gitu yang mengharuskan ada rasionalisasi terkait dengan jumlah penyelenggara," ujar Irawan.
Panja RUU Pemilu dijadwalkan mulai membahas perubahan beleid tersebut pada 2 November 2026. DPR akan mengundang lembaga negara, pakar, akademisi, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu.
Jumlah anggota Bawaslu juga masih dibahas. Menurut Irawan, jumlahnya kemungkinan bertambah dari lima menjadi tujuh atau sembilan orang. Meski begitu, ia menegaskan seluruh perubahan tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Nanti kan kami akan mendengarkan masukan kayak apa. Nah tentu kan kriteria-kriteria lain kan kami harus ukur juga seperti apa kan? Jadi yang pasti kan prinsip pemilu kita kan harus efisien," katanya.
2. Ada usul sembilan komisioner, biar tak dimonopoli DPR

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Wacana sembilan komisioner KPU sebelumnya juga disampaikan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes.
Bedanya, Arya tidak hanya mengusulkan penambahan jumlah anggota KPU. Ia juga menawarkan perubahan mekanisme rekrutmen dengan melibatkan tiga lembaga, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Model tersebut mengadopsi pola pengisian hakim MK yang terdiri dari sembilan orang. Masing-masing tiga orang berasal dari usulan tiga lembaga.
"Kita bisa adopsi model MK dan model DKPP. Apa itu model MK? Model MK itu adalah anggota KPU itu diusulkan oleh tiga unsur," kata Arya dalam seminar di Auditorium CSIS, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Menurut Arya, model tersebut dapat mencegah satu kekuatan politik memonopoli proses pemilihan anggota KPU. Saat ini, Presiden membentuk tim seleksi yang kemudian menyerahkan 14 nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR melakukan fit and proper test untuk memilih tujuh anggota KPU.
Arya menilai pola tersebut rentan terhadap intervensi politik, terutama karena mayoritas partai politik di DPR berada dalam koalisi pemerintahan.
"Jadi supaya tidak ada satu kekuatan yang punya, yang bisa memonopoli siapa yang terpilih menjadi anggota KPU. Kalau sekarang kan DPR bisa memonopoli partai karena Presiden didukung oleh koalisi besar di DPR, jadi anggota pemilu, conflict of interest-nya pasti akan tinggi. Jadi untuk itu kita perluas kewenangan untuk memilih anggota KPU," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan proses rekrutmen dibagi ke tiga lembaga. Presiden memilih tiga orang, DPR memilih tiga orang, dan MK memilih tiga orang.
"Untuk mengatasi itu menurut saya harus dipisah. Jadi MK melakukan proses rekrutmen sendiri untuk memilih tiga (komisioner), DPR (memilih tiga komisioner) sendiri, dan Presiden sendiri. Dan kita bisa naikkan jumlahnya dari 7 menjadi 9," kata Arya.
Namun, konsep ini justru memunculkan pertanyaan lain: apakah memperbanyak lembaga pengusul otomatis membuat KPU lebih independen?
Perludem menilai jawabannya belum tentu.
3. Perludem dan Puskapol UI pertanyakan urgensinya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mempertanyakan alasan penambahan jumlah komisioner KPU menjadi sembilan orang.
Menurut dia, penambahan anggota harus dibuktikan dengan kebutuhan kelembagaan yang jelas. Jika alasannya beban kerja, perlu ada kajian yang menunjukkan bahwa tujuh komisioner memang tidak lagi memadai.
"Apakah ini berkaitan dengan beban kerja? Rasanya kalau kita berkaitan dengan beban kerja, apa yang kemudian dikerjakan KPU selama ini itu tidak kemudian memiliki beban yang terlalu yang bisa menjustifikasi bahwa perlu ditambangkannya jumlah komisioner," ujar Haykal saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/9/2026).
Haykal mengingatkan komisioner KPU merupakan pimpinan yang berfokus pada pengambilan keputusan strategis. Karena itu, yang perlu dilihat bukan hanya banyaknya pekerjaan teknis, tetapi apakah pembagian divisi di dalam KPU memang membutuhkan tambahan anggota.
"Apakah kemudian pembagian divisi seperti yang seperti sekarang ini tuh kurang, sehingga kemudian harus ditambah lagi anggotanya dua lagi? Itu yang pertama," kata dia.
Menurut Haykal, meniru model MK juga tidak bisa dilakukan begitu saja. MK dan KPU memiliki desain kelembagaan, fungsi, serta sejarah pembentukan yang berbeda.
"Jadi sebenarnya model-model seperti ini penting untuk melihat bagaimana histori negara, lalu kemudian model kelembagaan, serta tugas dan fungsi kelembagaan itu sendiri," ujarnya.
Perludem justru mendorong perbaikan proses seleksi, terutama pada tahapan fit and proper test di DPR. Haykal menilai tahap tersebut selama ini rentan menjadi ruang masuk kepentingan kelompok tertentu karena proses penilaiannya cenderung subjektif.
"Malahan kalau kami menilainya, seharusnya model perbaikan dari proses rekrutmen ini berada di proses fit and proper test," kata dia.
Ia menilai proses tersebut perlu memiliki mekanisme penilaian yang lebih objektif dan terukur. Dengan begitu, kualitas calon komisioner dapat dinilai berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan atau kepentingan politik.
"Karena selama ini yang menjadi ceruk ya, kemudian yang dimanfaatkan untuk memasukkan kelompok-kelompok kepentingan di dalamnya itu di dalam proses fit and proper test, karena fit and proper test itu sangat subjektif, tidak berdasarkan dari penilaian yang objektif, tidak berdasarkan seperti misalnya tes tertulis dan sebagainya," ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai tidak ada urgensi memperbanyak jumlah komisioner KPU.
Menurut Hurriyah, alasan beban kerja tidak cukup kuat karena KPU merupakan lembaga tetap dengan masa jabatan komisioner selama lima tahun. Artinya, KPU memiliki waktu cukup panjang untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilu.
"Kalau menurut saya, nggak ada urgensi apapun untuk menambah penyelenggara pemilu. Pertama, karena pemilu ini kan bukan one time ya, tidak ada yang berubah sebenarnya dari Pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya. Sama-sama pemilunya serentak," ujar Hurriyah.
"Karena kan KPU itu kan berbadan tetap. Mereka dipilih selama 5 tahun. Mereka punya waktu yang sebenarnya sangat cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Apalagi, menurut Hurriyah, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal justru berpotensi membuat beban kerja KPU lebih ringan karena tahapan pemilu tidak lagi menumpuk dalam satu waktu.
"Putusan MK yang terakhir itu soal pemilihan yang dipisah antara nasional dan lokal, ini kan seharusnya justru juga bisa mengurangi beban KPU. Dalam artian mengurangi beban itu ya load pekerjaannya nggak menumpuk sekaligus," katanya.
Hurriyah pun mempertanyakan angka sembilan yang muncul dalam wacana tersebut.
"Justru yang menonjol dari alasan soal penambahan jumlah penyelenggara pemilu ini indikasi yang paling kuat itu adalah bagi-bagi jatah politik. Pertanyaannya kan gini, dari tujuh kenapa sembilan? Sembilan itu apa dasar perhitungannya?" ujar dia.
Ia mengingatkan, penambahan jumlah komisioner tidak boleh menjadi cara baru untuk membagi kepentingan politik di dalam lembaga penyelenggara pemilu.
"Hitung-hitungannya tuh adalah ya sudah biar setiap fraksi punya jatah nih, biar nggak berebut. Nah ini kan juga berbahaya sekali gitu," tuturnya.
Menurut Hurriyah, persoalan yang jauh lebih mendesak adalah memperbaiki sistem seleksi agar lebih meritokratis. Ia menilai kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.
"Malah menurut saya dengan adanya kasus Gibran ini, seharusnya ini jadi refleksi dan momen yang tepat untuk mengevaluasi bahwa seleksi penyelenggara pemilu seharusnya murni meritokratis sampai di Timsel, seperti waktu di Pemilu 2004," ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa KPU perlu dibuat menyerupai MK hanya karena jumlah anggota MK mencapai sembilan orang.
"Jadi bukan didorong bahwa ya udah kalau kayak gitu ditambah saja ngikutin model hakim MK. Dasarnya apa, kan beda kalau kita bicara soal seleksi hakim MK, pasti ada dasarnya," kata Hurriyah.
3. Pansel KPU belum diumumkan, koalisi sipil desak transparansi

Infografis soal wacana penambahan jumlah Komisioner KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Di tengah perdebatan jumlah anggota KPU, proses pergantian komisioner periode 2027-2032 juga memasuki tahapan penting. Pemerintah disebut telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) KPU, tetapi nama-nama anggota pansel belum diumumkan kepada publik hingga Senin (26/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, sebelumnya mengatakan pemerintah telah membentuk pansel dan tinggal diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan pansel merupakan tahapan penting dalam proses pergantian anggota KPU. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansel harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir.
Mardani mengatakan semestinya pansel sudah diumumkan pada 12 Oktober 2026. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pimpinan DPR mengenai proses tersebut.
"Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Koalisi masyarakat sipil kemudian mendesak pemerintah segera mengumumkan nama-nama pansel. Keterlambatan tersebut dinilai dapat mengganggu kepastian hukum, independensi penyelenggara pemilu, dan integritas pemilu mendatang.
Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan publik perlu mengetahui siapa saja yang masuk dalam pansel dan bagaimana proses pembentukannya.
"Publik harus mengetahui proses pembentukan dan pemilihan pansel secara transparan dan akuntabel. Karena pembentukan pansel berperan penting untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang baik," kata Seira.
Peneliti Perludem, Haykal, juga menilai proses seleksi tidak boleh hanya menjadi formalitas. Menurutnya, transparansi harus dimulai sejak pembentukan pansel agar calon komisioner benar-benar dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme.
"Pemilu yang baik tercermin dari proses penyelenggaraannya. Pemilu yang buruk dapat lahir dari penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Karena itu, perbaikan proses dan tahapan pemilu harus dimulai dari pembentukan pansel yang jujur, adil, dan berkualitas," kata Haykal.
Koalisi masyarakat sipil juga menilai tidak ada urgensi menambah jumlah anggota penyelenggara pemilu jika persoalan utama pada proses seleksi belum dibenahi.
Peneliti Themis Indonesia, Feri Amsari, mengingatkan penambahan anggota KPU dengan alasan representasi partai politik atau pemerintah justru berpotensi bertentangan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu.
"Penambahan anggota KPU dengan alasan representasi partai politik atau pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dijamin konstitusi," ujar Feri.
Perwakilan Transparency International Indonesia (TII), Agus Suworno, juga menilai proses seleksi yang tidak transparan dapat membuka ruang patronase politik.
"Ketidakjelasan jadwal, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat membuka ruang patronase politik. Seleksi yang tidak transparan berisiko menghasilkan komisioner yang tidak independen, menurunkan kualitas pemilu, dan menggerus kepercayaan publik," katanya.
Pada akhirnya, perdebatan soal tujuh atau sembilan komisioner KPU bukan hanya perkara menambah dua kursi. DPR harus memastikan penambahan tersebut memang lahir dari kebutuhan penyelenggaraan pemilu, bukan sekadar perubahan angka di dalam undang-undang.
Jika beban kerja memang membutuhkan tambahan anggota, maka dasar perhitungannya harus terbuka dan bisa diuji publik. Sebaliknya, jika persoalan utama justru terletak pada mekanisme seleksi dan potensi intervensi politik, menambah jumlah komisioner tidak otomatis membuat KPU lebih efektif.
Sebab, penyelenggara pemilu yang kuat pada akhirnya bukan hanya soal berapa banyak orang yang duduk sebagai komisioner, tetapi seberapa independen mereka mengambil keputusan.






















