Anggota DPR: Komisioner KPU 2027-2032 Kemungkinan Tambah Jadi 9 Orang

Ahmad Irawan menyebut jumlah komisioner KPU periode 2027-2032 kemungkinan bertambah menjadi sembilan orang.
Jumlah anggota Bawaslu masih dibahas dalam opsi tujuh atau sembilan orang melalui RUU Pemilu.
Panja RUU Pemilu dijadwalkan membahas perubahan beleid pada 2 November 2026.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan, menyampaikan kemungkinan adanya penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi sembilan anggota pada periode 2027-2032. Jumlah ini akan bertambah dari keanggotaan sekarang yang berjumlah tujuh orang.
Irawan menyebut, untuk jumlah keanggotaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027-2032 masih dinamis antara 7-9 orang yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Jumlah ini kemungkinan bertambah dari keanggotaan periode sekarang yang berjumlah lima orang.
"Kalau yang di (KPU) RI kemungkinan besar udah 9, karena wilayah Indonesia kan luas. Bawaslu RI kemungkinan 7 atau 9. Cuma kan baru draf, baru naskah akademis," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
"Nanti kan kami akan mendengarkan masukan kayak apa. Nah tentu kan kriteria-kriteria lain kan kami harus ukur juga seperti apa kan? Jadi yang pasti kan prinsip pemilu kita kan harus efisien," kata dia.
1. Pertimbangan DPR mau tambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu RI

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menolak ide RUU Pemilu jadi inisiatif pemerintah. (dok. DPR). Politikus Golkar itu mengatakan, Panja RUU Pemilu akan melakukan rasionalisasi terhadap kebutuhan jumlah komisioner KPU, baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan menyesukan besaran pemiluh dan luas wilayah.
Panja RUU Pemilu juga menyoroti jumlah pembidangan di masing-masing penyelenggara pemilu, misalnya terkait teknis penyelenggaraan hingga bidang keuangan dan anggaran. Dengan demikian, penempatan tersebut sesuai dengan beban kerja mereka. Panja RUU Pemilu akan menyesuaikan jumlah komisioner penyelenggara pemilu berdasarkan asesmen kebutuhannya
"Asesmen kebutuhan kita itu kan mengenai wilayah, terus kemudian jumlah pemilih, terus pembidangan," kata dia.
Adapun pertimbangan penambahan jumlah komisioner KPU RI berangkat dari hasil evaluasi pada pelaksanaan pemilu serentak.
"Pertimbangannya itu, kenapa 9, karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai gitu kalau 7. Jadi kita harus nambah sekitar dua lagi," kata dia.
2. Tahapan pemilu sangat kompleks

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti) Irawan juga mengungkap, penambahan jumlah komisioner KPU perlu dilihat dari perspektif manajemen penyelenggaraan pemilu. Kompleksitas tugas penyelenggara pemilu tidak hanya terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga pada tahapan persiapan yang membutuhkan koordinasi serta penanganan berbagai persoalan dari daerah.
Dia mengatakan, tahapan distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil pemilu kerap menjadi periode dengan beban kerja yang menumpuk. Di luar tahapan tersebut, penyelenggara pemilu tetap harus menjalankan tugas persiapan yang tidak kalah penting.
"Jadi manajemen penyelenggaraan pemilu, sebenarnya itu lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu gitu yang mengharuskan ada rasionalisasi terkait dengan jumlah penyelenggara," kata dia.
Irawan mengatakan, Panja RUU Pemilu akan memulai rapat pembahasan perubahan beleid tersebut pada 2 November 2026. Panja RUU Pemilu telah menyusun jadwal pembahasan perubahan beleid tersebut dengan lembaga-lembaga negara, pakar, akademisi, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan Undang-Undang Pemilu.
3. Pemerintah sudah bentuk pansel KPU

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera ungkap pansel KPU sudah dibentuk. (IDN Times/Amir Faisol). Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan, pemerintah kini telah membentuk panitia seleksi (pansel) KPU RI dan akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Pansel KPU merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana amanat undang-undang (UU), meski semestinya, pansel tersebut telah diumumkan pemerintah pada 12 Oktober 2026. Selain itu, pembentukan pansel menjadi tahapan penting dalam proses pergantian anggota KPU untuk periode 2027–2032 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pansel harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir.
Mardani menyatakan telah berkomunikasi dengan pemerintah dan pimpinan DPR. Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto.
"Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2026).





















