Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Anggota DPR yang Punya Rumah Pribadi Tetap Dapat Tunjangan Perumahan

Rumah Jabatan Anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
- Selain pimpinan, anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan rumah dinas
- Anggota diminta mengosongkan rumah dinas hingga akhir Oktober 2024
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, mengatakan, semua anggota selain pimpinan akan mendapatkan tunjangan perumahan meski mereka sudah memiliki rumah pribadi.
Indra mengatakan, hanya pimpinan DPR RI yang nanti akan mendapatkan rumah dinas. Kelima pimpinan juga tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Editorial Team
EditorAmir Faisol
Follow Us