Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengusulkan, taksi online diberi stiker sebagai tanda bebas dari aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemasangan stiker untuk penandaan tak bisa dilakukan.
"Karena setiap dilakukan pengaturan oleh Kementerian Perhubungan untuk diberikan tanda, itu selalu dibatalkan Mahkamah Agung," ujar Syafrin saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).