Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antisipasi Banjir, Menteri ATR Siap Audit Bangunan di Pinggiran Sungai

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kementerian ATR akan cek berapa banyak sertifikat yang dibatalkan
  • Bangunan di sempadan sungai harus kantongi sertifikat HPL
  • Ganti rugi kepada pemilik bangunan di sempadan sungai masih dibahas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mengaku siap melakukan audit terhadap tata ruang sertifikat dan bangunan di sepanjang sempadan danau dan sungai. Itu semua dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya banjir yang terjadi pada di pengujung 2025 hingga awal 2026.

Sempadan merupakan buffer zone di tepi. Area tersebut merupakan ruang pengaman yang wajib bebas dari bangunan permanen demi fungsi sungai dan keselamatan masyarakat.

Nusron belajar dari peristiwa banjir besar yang melanda Bekasi pada awal 2025. Pada Maret 2025 lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat ada 16 kecamatan yang terendam banjir. Saat itu, Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi ada 124 bantunan atau bidang tanah yang berada di kawasan bantaran Sungai Bekasi.

"Kami akan melanjutkan pekerjaan yang sempat terhenti pasca banjir. Apa itu audit tata ruang, audit sertifikat hingga audit bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai dan danau. Apalagi sungai itu akan diperkirakan menjadi tempat potensi banjir yang sangat strategis," ujar Nusron seperti dikutip dari akun media sosial Kementerian ATR pada Minggu (2/11/2025).

Ia menambahkan, audit tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum periode Januari hingga Februari 2026. Dalam pandangannya, banjir terjadi di kawasan Jadebotabek pada periode dua bulan tersebut.

"Apakah (bangunan di sempadan) Ciliwung, Cisadane, Citarum dan sebagainya yang ada di kawasan Jabodabek dan sekitarnya ini. Sehingga, nanti kami bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjir masih jauh, kami antisipasi dari sekarang," tutur dia.

1. Kementerian ATR akan cek berapa banyak sertifikat yang dibatalkan

penampakan Sungai Bekasi (instagram.com/tion_graph)
penampakan Sungai Bekasi (instagram.com/tion_graph)

Kementerian ATR/BPN akan mengecek berapa tanah yang sudah mengantongi sertifikat dan masih bisa dibatalkan. Hal ini karena lahan tersebut berlokasi di atas sempadan sungai.

"Kami akan cek ada berapa bangunan atau gedung, kami minta pemerintah daerah untuk membatalkan. Supaya pelan-pelan secara bertahap dikembalikan menjadi fungsi sempadan," kata menteri dari Partai Golkar itu.

Ia menambahkan, fungsi sempadan untuk mengamankan sungai dan debit air sebagai waduk. Dengan begitu, airnya tidak melimpah ke daratan dan di luar sungai.

2. Bangunan di sempadan sungai harus kantongi sertifikat HPL

WhatsApp Image 2025-10-20 at 14.58.30.jpeg
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, secepatnya menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) bagi bangunan yang ada di sempadan dan batang sungai sesuai dengan otoritasnya masing-masing pada tahun ini. Sesuai dengan aturan, bangunan pemukiman, komersial hingga industri dilarang berdiri di sempadan sungai.

3. Ganti rugi kepada pemilik bangunan di sempadan sungai masih dibahas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menurut Nusron, sertifikat bangunan di sempadan sungai harus kembali atas nama negara. Namun, ia belum menyampaikan apakah ada peluang ganti rugi terhadap pemilik bangunan di sekitar sempadan sungai jika nanti wilayah itu diambil kembali oleh pemerintah.

“(Ganti rugi) masih dalam pembahasan,” ujar Nusron.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Putri Zulhas Bersyukur Srikandi PAN Diberi Kursi Pimpinan AKD di DPR

02 Nov 2025, 20:30 WIBNews