Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya membatasi sejumlah pelayanan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Pembatasan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Sambodo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (24/3).