Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antisipasi Perkembangan DPR, Kemendagri Sudah Siapkan Draf RUU Pemilu
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Kemendagri melalui Wamendagri Bima Arya menegaskan telah menyiapkan draf RUU Pemilu untuk mengantisipasi dinamika pembahasan di DPR, dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
  • Naskah RUU Pemilu mencakup pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, serta isu strategis yang disiapkan agar proses politik dapat berjalan lancar saat dibutuhkan.
  • KPU menyoroti pentingnya kecukupan waktu dalam revisi UU Pemilu, sementara DPR menilai pembahasan tidak perlu tergesa agar undang-undang yang dihasilkan lebih berkualitas dan minim gugatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, pihaknya sudah menyiapkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Hal tersebut disiapkan untuk mengantisipasi segala perkembangan yang terjadi di DPR sebagai pihak yang juga terlibat dalam pembentukan undang-undang.

"Saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum, kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR," kata Bima saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

1. Kemendagri berproses dengan para mitra

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Wali Kota Bogor ini memastikan, Kemendagri sudah menyiapkan naskah RUU Pemilu itu dengan berkoordinasi dengan berbagai mitra seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

"Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian," jelas dia.

2. Pandangan pemerintah, inventaris masalah, hingga isu strategis

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Bima menjelaskan, naskah RUU Pemilu yang merupakan pandangan pemerintah ini di antaranya mencakup daftar inventaris masalah hingga isu strategis lainnya.

"Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap," imbuh dia.

3. KPU sebut urusan waktu jadi concern RUU Pemilu

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai isu waktu menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa kecukupan waktu sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan optimal.

Menurutnya, pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan rentang waktu 20 hingga 22 bulan sebelum pencoblosan merupakan durasi yang efektif untuk memulai proses tahapan pemilu.

Mellaz mengatakan, KPU memiliki satu perhatian utama dalam revisi UU Pemilu, yakni soal waktu pelaksanaan tahapan. Hal ini berkaitan langsung dengan kesiapan penyelenggara, peserta, hingga pemilih

"Kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal itu yang dimanfaatkan. Di situ sih sebenarnya. Makanya kalau dalam konteks revisi undang-undang pemilu, concern kami satu saja, urusannya waktu," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ia menyinggung soal pentingnya waktu yang cukup dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi sistem pemilu kepada berbagai pihak. Mulai dari penyelenggara, partai politik, pasangan calon, hingga masyarakat sebagai pemilih.

"Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Apakah kami sebagai penyelenggara tentang bagaimana sistem ini bekerja, ataupun kepada peserta pemilu—partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu, di situ. Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus kecukupan waktu, itu yang penting," ujarnya.

Adapun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun tahapan pemilu mendatang semakin dekat.

Dasco mengatakan tahapan pemilu tetap dapat berjalan dengan menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia mengeklaim tidak ada urgensi untuk memaksakan percepatan pembahasan RUU Pemilu, dengan alasan jadwal tahapan pemilu semakin dekat.

"Kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemilu di parlemen tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas untuk meminimalisasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut selama ini UU Pemilu kerap mengalami perubahan akibat putusan MK.

"Kita bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat. Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," kata dia.

Editorial Team