Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Tom Lembong yang divonis selama 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. DPR kemudian mengadakan rapat konsultasi untuk menyikapi usulan presiden yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Demikian disampaikan Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam. Pimpinan DPR RI kemudian menyetujui usulan abolisi untuk Tom Lembong.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Lantas apa itu abolisi dan bagaimana mekanismenya?