IPAS Soroti Stigma Nakes Hambat Layanan Aborsi Korban Perkosaan

IPAS menyoroti stigma terhadap aborsi dan korban kekerasan seksual yang menghambat akses layanan kesehatan.
Sebagian tenaga kesehatan masih mempertanyakan status korban, sementara kuretase tajam disebut masih digunakan.
Pembiayaan menjadi persoalan karena BPJS tidak menanggung layanan kesehatan terkait korban kekerasan atau akibat tindak pidana.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia dr. Marcia Soumoki menyoroti stigma terhadap aborsi dan korban kekerasan seksual yang masih menjadi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan. Dia mengatakan pemahaman tenaga kesehatan turut dipengaruhi stigma yang berkembang di masyarakat.
“Jadi stigma terhadap aborsi memang masih tinggi. Masih sulit melihat aborsi itu adalah ya salah satu bentuk layanan kesehatan, gitu kan, yang bisa menjadi opsi, karena itu opsi, opsional,” ujar Marcia dalam Media Briefing Memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi, di Jakarta, Senin (28/9/2026).
1. Korban masih diragukan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti) Marcia mengatakan stigma tidak hanya melekat pada aborsi, tetapi juga korban kekerasan seksual. Dia menemukan masih ada tenaga kesehatan yang mempertanyakan status korban, termasuk dengan menganggap hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka.
“Ketika dia enggak percaya ini adalah korban, bagaimana dia akan memberikan layanan aborsi kepada korban kekerasan seksual?," katanya.
2. Kuret tajam masih digunakan
.png)
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times) Selain stigma, Marcia menyoroti kualitas layanan kesehatan untuk aborsi dan asuhan pascakeguguran. Dia menyebut praktik kuretase tajam masih digunakan, meski menurutnya metode tersebut sudah tidak direkomendasikan WHO sejak 2012.
“Jadi memang kita masih punya masalah bagaimana memastikan tadi layanan yang aman dan berkualitas," katanya
3. BPJS tak tanggung layanan korban

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama) Marcia juga menyoroti persoalan pembiayaan. Dia menyebut BPJS tidak menanggung layanan kesehatan yang berkaitan dengan korban kekerasan atau akibat tindak pidana. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan ketika negara ingin memastikan korban kekerasan seksual memperoleh layanan kesehatan.
“BPJS tidak meng-cover layanan kesehatan untuk korban kekerasan atau akibat tindak pidana," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















