Jakarta, IDN Times - Kita kerap mendengar istilah patsus di kepolisian, terutama terkait anggota polisi melanggar disiplin atau kode etik. Polisi yang melanggar etik akan menjalani patsus alias penempatan khusus.
Pengertian patsus tertera dalam Pasal 1 Nomor 31 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tempat khusus adalah tempat dan atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP (Kode Etik Profesi Polri),” bunyi Perpol tersebut.
