Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat memasuki masa purnatugas setelah genap berusia 70 tahun. Arief resmi mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden pada 1 April 2013, usai melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Tak lama berselang, ia dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua MK pada 6 November 2013.
Kariernya di MK terus menanjak. Setelah dua tahun berkiprah, Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK. Saat masa jabatan periode pertamanya berakhir, DPR kembali mengajukannya sebagai hakim konstitusi. Ia kemudian diambil sumpahnya untuk periode kedua pada 27 Maret 2018.
Selama memimpin MK, Arief Hidayat tak hanya menakhodai lembaga dalam mengawal konstitusi dan menegakkan hukum, tetapi juga aktif di kancah internasional. Ia pernah mengemban amanah sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).
Di bawah kepemimpinannya, kiprah internasional MK Indonesia semakin menguat. Salah satu pencapaiannya adalah menggagas dan menginisiasi kerja sama antara AACC dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) yang terwujud pada 2017.