Kala Ketua MK Meneteskan Air Mata di Hari Terakhir Arief Bersidang

- Arief pernah diajak jadi anggota DPR dari PDIP
- Arief berpesan agar Adies Kadir putus hubungan dengan partai politik
- Mahfud nilai pemilihan Adies sudah sesuai prosedur meski janggal
Jakarta, IDN Times - Senin (2/2/2026) menjadi momen mengharukan bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hari itu menjadi hari terakhir hakim konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang. Arief resmi memasuki masa pensiun pada Rabu (3/2/2026). Posisi Arief akan diganti oleh mantan politisi Partai Golkar Adies Kadir.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken keputusan presiden (keppres) pelantikan Adies sebagai hakim MK. Sementara, pelantikan Adies oleh Prabowo masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Situasi haru melepas Arief ditunjukkan oleh Ketua MK Suhartoyo, yang sempat meneteskan air mata saat menutup sidang pengucapan 14 putusan dari gugatan yang ada. Di bagian akhir, Suhartoyo mengucapkan terima kasih kepada Arief yang telah menjadi hakim MK sejak 2013 lalu.
"Terima kasih untuk Yang Mulia Prof Arief telah membersamai kita semua. Sidang selesai dan ditutup," ujar Suhartoyo sambil terisak seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/2/2026).
1. Arief berkisah pernah diajak jadi anggota DPR dari PDIP

Sebelum memasuki masa pensiun, Arief meluncurkan buku bertajuk 'Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Warisan Pemikiran Seorang Guru'. Ia dilantik menjadi hakim konstitusi pada 2013 menggantikan Mahfud MD.
Di forum peluncuran buku itu, Arief mengisahkan pernah hampir menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1998. Ajakan tersebut datang dari mantan politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dimyati Hartono.
"Maka saya pada waktu tahun 1998, sebetulnya sudah diajak oleh teman-teman tokoh-tokoh di Jawa Tengah melalui Partai PDI. Pak Profesor Dimyati Hartono mengajak saya untuk mencalon menjadi anggota DPR pada tahun 1998," katanya pada Senin kemarin.
Kemudian, Arief meminta izin kepada Guru Besar Bidang Hukum Universitas Diponegoro (Undip) saat itu, Satjipto Rahardjo. Namun, Arief menceritakan bahwa Satjipto tidak mengizinkannya menjadi caleg dari PDI dan memintanya untuk menjadi Guru Besar.
"Waktu itu saya izin ke Prof Satjipto, beliau tidak mengizinkan. Karena pesan Ibu saya kepada beliau, karena kenal dekat, Arief harus jadi seorang Guru Besar," ujar Arief.
"Setelah saya menjadi dekan, jadi guru besar, saya mencoba untuk mulai berkiprah di tingkat nasional," imbuhnya.
2. Arief berpesan agar Adies Kadir putus hubungan dengan partai politik

Ketika ditanyakan apakah Arief mengenal penggantinya, Adies Kadir, ia mengaku tidak terlalu mengenal dekat. Ia mengatakan, Adies seharusnya memiliki kemampuan mumpuni karena punya jam terbang panjang di DPR.
Meski begitu, Arief mengimbau Adies untuk memutus hubungan dengan partai politik maupun DPR. Ia mengingatkan, seorang hakim konstitusi harus menjaga independensi dan tidak memihak kepentingan tertentu.
"Tetapi yang perlu diingat bahwa setelah di MK, harus memutuskan hubungannya dengan baik secara organisatoris partai maupun dengan DPR. Itu harus diputuskan. Dia harus independen, imparsial, dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada di luar sana. Yang mempengaruhi adalah faktor apa? Kemampuan kompetensinya dia, integritasnya dia, menjaga," tuturnya.
3. Mahfud nilai pemilihan Adies sudah sesuai prosedur meski janggal

Sementara, dalam pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Arief sudah sesuai prosedur. Meskipun, proses pemilihannya janggal.
Sebab, pada 2025 lalu, DPR sudah menetapkan Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief. Tetapi, beberapa hari jelang masa pensiun Arief, Inosentius ditelikung oleh Adies.
"Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya," ujar Mahfud di Gedung MK pada Senin kemarin.
"Tapi, DPR kan sudah memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis," imbuhnya.
Ia pun tak menampik proses pemilihan Adies yang janggal akan mempengaruhi wajah MK di hadapan publik. Sebab, kesepakatan yang dulu disepakati, tiga unsur dari DPR harus lah orang yang benar-benar ahli di bidang hukum serta memahami konstitusi.

















