Kasus Dugaan Penggelapan Rp10 M Melani Mecimapro yang Dibebaskan Hakim

- Melani Mecimapro didakwa gelapkan dana Rp10 miliar.
- Melani keberatan kasusnya viral di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya pada Kamis (30/10/2025) menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) sebagai tersangka penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Peristiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023. Mecimapro menawarkan keuntungan 23 persen dalam kerja sama itu.
Korban pun tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar untuk mendanai acara tersebut. Kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 miliar dengan keuntungan atas kerja sama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana. Namun, hingga konser selesai terselenggara, Mecimapro selaku promotor tak kunjung memberikan nilai yang dijanjikan berikut modal yang disertakan dalam kerja sama ini
Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B 187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
Setelah serangkaian penyidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Melani tersangka dan ditahan sejak 9 hingga 28 September 2025.
1. Melani Mecimapro didakwa gelapkan dana Rp10 miliar

Setelah kasus dinyatakan lengkap (P21), Melani menjalani perisadangan di PN Jakarta Selatan. Melani menjalani sidang dakwaan perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Dia didakwa atas penggelapan pembiayaan PT MIB untuk konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, sebesar Rp10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Melani telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani (Melani), tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB, mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 miliar," ujar jaksa dalam sidang.
2. Melani Mecimapro keberatan kasusnya viral

Melani sempat menyampaikan keberatan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser TWICE tersebut viral di media sosial.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026). JPU menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat dakwaannya. Melani pun menyampaikan pertanyaan pamungkasnya kepada saksi yang dihadirkan JPU. Dia menduga saksi meminta agar kasus viral di media sosial, padahal mulanya kasus ini masih belum terendus sebelum ramai di media sosial.
"Seminggu sebelum masa tahanan saya berakhir, sebenarnya kasus ini masih tertutup di sosial media. Kemudian nyata adanya dan kami sudah membuat laporan adanya permintaan untuk memviralkan saya di sosial media dan mereka menggunakan medianya untuk menyebarkan berita," kata Melani.
"Pertanyaan saya adalah apakah benar Saudara sendiri yang memerintahkan hal tersebut untuk memviralkan saya di sosial media?" imbuh dia.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi mengatakan, setiap media memiliki etika jurnalisme yang telah dijaga dan diterapkan dalam setiap pemberitaan yang dimuat ke publik.
"Setiap media memiliki independensi berdasarkan journalism ethic masing-masing media. Jadi itu bukan, tidak!" jawab saksi.
Dalam sidang lanjutan ini, saksi mengatakan pernah meminta pengembalian dana Rp10 miliar tanpa bagi hasil sebanyak 23 persen dari gelaran konser TWICE di Jakarta International Stadium pada 23–25 Desember 2023.
Singkat cerita, PT MIB menyetujui pembiayaan Rp10 miliar dan menransfernya pada 3 dan 8 November 2023, sedangkan konser berjalan pada 23-25 Desember 2023. Kemudian, pada 23 Februari 2024, PT MCP, perusahaan Melani dalam perjanjian dengan PT MIB seharusnya memberikan laporan keuangan dan kegiatan serta pengembalian dana Rp10 miliar disertai bagi hasil 23 persen.
Namun, laporan dan dana tersebut tak kunjung diberikan oleh Melani. Hingga akhirnya, pada 1 Maret 2024 Direktur PT MIB melalui email menanyakan kewajiban terdakwa tetapi tak ada jawaban. Pada 18 Maret, PT MIB kembali menanyakan hal yang sama, tetapi kembali tak ditanggapi Melani.
Pada 3 dan 15 April, PT MIB kembali menyurati Melani dan kembali tak ada jawaban. Akhirnya, PT MIB melayangkan tiga kali somasi kepada Mecimapro pada 16 Agustus, 22 Agustus, dan 28 Agustus 2024. Namun, seluruh somasi tidak mendapat tanggapan dari pihak Melani.
PT MIB kemudian menyampaikan surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan meminta dana dikembalikan dalam tiga hari kerja. Setelah itu, PT MIB melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.
"Kami tidak paham kenapa laporan kegiatan, keuangan, pengembalian dana tidak dikirimkan, kita tidak minta bagi hasil karena 3 September kita sudah mengakhiri perjanjian, kita hanya minta pengembalian dana Rp10 miliar. Ke mana Rp10 miliar itu? Saya juga tidak tahu,” ujar saksi.
3. Majelis hakim PN Jaksel vonis bebas Melani Mecimapro

PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani dalam kasus penggelapan dana pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar milik PT MIB. Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin (9/2/2026).
"Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Sri Rejeki Marsinta.
"Memutuskan melepaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Melani bisa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fransiska Dwi Melani dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Dalam pembelaan atau pledoinya, Melani beralasan, kegagalan pengembalian dana PT MIB Rp10 miliar merupakan bagian dari risiko bisnis. Sedangkan dalam perjanjian antara PT MIB dan Mecimapro, uang tersebut harus dikembalikan meskipun konser dinyatakan merugi bahkan jika batal.
Melani mengklaim, konser TWICE menghabiskan biaya Rp58 miliar, sedangkan pemasukan konser hanya Rp35 miliar sehingga dia mengaku mengalami kerugian Rp23 miliar.
“Alasan terdakwa tidak bisa mengembalikan modal karena rugi tidak dapat diterima sebagai pembenaran. Berdasarkan Pasal 9 perjanjian, terdakwa tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut meskipun konser gagal atau mengalami kerugian. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar JPU.
















