Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uni Eropa Sanksi 41 Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia

Bendera Uni Eropa (unsplash.com/Antoine Schibler)
Bendera Uni Eropa (unsplash.com/Antoine Schibler)
Intinya sih...
  • Armada bayangan Rusia berupaya menghindari batas harga minyak Uni Eropa
  • Jumlah kapal terdampak sanksi Uni Eropa kini mendekati 600 unit
  • Uni Eropa perketat sanksi untuk tekan pendapatan minyak Rusia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Uni Eropa pada Kamis (18/12/2025), menjatuhkan sanksi terhadap 41 kapal tambahan yang menjadi bagian dari armada bayangan Rusia. Dengan penambahan ini, jumlah total kapal yang masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa hampir mencapai 600 unit.

Kapal-kapal tersebut kini dilarang berlabuh di pelabuhan mana pun di wilayah Uni Eropa serta tidak diperbolehkan menerima berbagai layanan maritim. Langkah ini bertujuan memperketat tekanan terhadap jaringan pengiriman Rusia yang berupaya menghindari pembatasan dari negara-negara Barat.

1. Armada bayangan Rusia berupaya menghindari batas harga minyak Uni Eropa

Armada bayangan Rusia terdiri atas kapal-kapal tanker minyak yang beroperasi untuk menghindari penerapan batas harga minyak Uni Eropa sejak invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022. Kapal-kapal ini berperan dalam menyalurkan ekspor minyak Rusia ke negara-negara seperti India dan China, dengan menggunakan praktik pengiriman berisiko tinggi di luar sistem maritim yang diawasi Barat.

Meskipun Uni Eropa telah memberlakukan 19 putaran sanksi sebelumnya, Rusia masih mampu mengekspor jutaan barel minyak setiap hari. Selain mengangkut minyak, armada bayangan tersebut juga digunakan untuk memindahkan peralatan militer Rusia, biji-bijian, serta barang-barang budaya asal Ukraina yang dilaporkan telah dicuri.

"Langkah ini ditujukan untuk menindak kapal tanker yang dimiliki atau dikendalikan oleh Vladimir Putin karena dianggap menghindari penerapan batas harga minyak serta mendukung sektor energi Rusia," menurut pernyataan Dewan Uni Eropa, dilansir Ukrainska Pravda.​

2. Jumlah kapal terdampak sanksi Uni Eropa kini mendekati 600 unit

Kapal-kapal yang dikenai sanksi kini dilarang berlabuh di seluruh pelabuhan Uni Eropa serta tidak diperbolehkan menerima berbagai layanan maritim, termasuk asuransi dan pemeliharaan. Secara keseluruhan, jumlah kapal yang terdampak sanksi telah mendekati 600 unit, dengan tambahan terbaru sebanyak 41 kapal yang sebagian besar merupakan kapal tanker.

Pemberlakuan sanksi ini berhubungan dengan penetapan sembilan entitas pendukung armada bayangan Rusia pada minggu sebelumnya. Pejabat Uni Eropa menyebut bahwa langkah-langkah tambahan masih mungkin diterapkan guna membatasi pendapatan energi Rusia yang digunakan untuk membiayai perang di Ukraina.

"Mereka bertanggung jawab atas pengangkutan minyak Rusia melalui metode pengiriman yang tidak teratur dan berisiko tinggi," ujar Dewan Uni Eropa dalam rilis pers, dikutip Reuters.​

3. Uni Eropa perketat sanksi untuk tekan pendapatan minyak Rusia

Uni Eropa terus memperketat penerapan sanksi guna menekan sumber pendapatan Rusia dari ekspor minyak yang digunakan untuk membiayai perang di Ukraina. Armada bayangan menjadi sasaran utama karena dianggap memungkinkan Moskow mengatasi berbagai pembatasan yang telah diberlakukan sebelumnya.

Langkah ini juga melengkapi sanksi terhadap sejumlah pedagang minyak, termasuk Murtaza Lakhani dan Etibar Eyyub, yang diduga membantu Rusia dalam menyalurkan ekspor minyak mentah. Melalui kebijakan ini, Brussels menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Ukraina dengan cara memberikan tekanan ekonomi terhadap Kremlin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Deretan Pejabat Negara Dianggap Tak Berempati pada Bencana Sumatra

23 Des 2025, 09:04 WIBNews