Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh larangan mudik. Karena pemerintah telah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (17/5/2021).
Tjahjo mengatakan hukum disiplin tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 8/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).