Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyampaikan duka cita dan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya AT (14 tahun), seorang anak dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.
"Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam keterangan, Rabu (25/2/2026).
