Pemerintah Kota Surabaya berencana membatasi jam operasional minimarket. Melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, mereka mengeluarkan larangan minimarket untuk buka selama 24 jam. Minimarket terakhir hanya bisa buka hingga pukul 24.00 WIB. Aturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Maret 2017 mendatang.
Dikutip Jawa Pos, (7/2), pemerintah setempat beralasan bahwa aturan ini diterbitkan karena selama ini perda tentang Penataan Toko Swalayan terkesan diabaikan. Hal inilah yang memicu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya menerapkan seluruh aturan yang terdapat dalam perda tersebut. Dalam aturan yang ada, kata mereka, jam buka minimarket memang sebetulnya hanya boleh paling malam sampai pukul 00.00 WIB.
Lalu pada hari Minggu, minimarket hanya boleh dibuka sampai pukul 23.00. Tidak bisa dipungkiri bahwa pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) kini tengah tersaingi oleh banyaknya minimarket yang tersebar di Surabaya. Pemerintah kota mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha minimarket.