Jakarta, IDN Times - Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni buka suara soal aturan makan di tempat selama 20 menit yang diberlakukan selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Menurutnya, waktu makan tak bisa diburu-buru, apalagi orang yang datang ke warung makan berasal dari berbagai kalangan usia.
"Itu yang makan kategorinya banyak, gak bisa kita larang, usia orang tua masa kita usir, orang tua suruh cepat nanti tersedak ini bagaimana urusannya, justru gak diperhitungkan efeknya sehingga menimbulkan banyak pertanyaan," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/7/2021).