Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru (new normal) untuk perkantoran dan industri, yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Salah satu aturan yang tertulis dalam protokol tersebut adalah soal jam kerja. Aturan ini memuat bagaimana perusahaan menerapkan jam kerja di tengah pandemik virus corona. Misalnya waktu kerja yang tidak boleh terlalu panjang.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," demikian tertulis dalam Keputusan Menteri tersebut yang dikutip, Selasa (26/5).

1. Perusahaan diharapkan meniadakan shift 3, yang bekerja dari malam hingga pagi hari

Ilustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Keputusan Menkes ini juga diatur soal pembagian shift kerja, yang mengimbau perusahaan meniadakan shift 3 yakni bekerja dari malam hingga pagi hari. 

"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

2. Shift malam utamakan pekerja di bawah 50 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di