Jakarta, IDN Times - Hati-hati jika ingin menjahili teman atau orang lain. Sebab content creator yang sengaja nge-prank bakal masuk tindak pidana dan aturan sanksi denda hingga Rp10 juta pun menanti.
Aturan tersebut terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak hanya soal draf RKHUP yang jadi sorotan pembaca IDN Times, Senin (7/6/2021), artikel lain seperti lonjakan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah.