Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kades Kohod, Arsin (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Empat tersangka lainnya terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah, saling melempar tanggung jawab terkait aliran uang, dan membuat surat palsu berupa girik.
  • Proses hukum masih berjalan dengan penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.

Jakarta, IDN Times - Babak baru kasus pagar laut Tangerang dimulai. Pada Selasa (18/2/2025) penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tiga tersangka lainnya adalah UK yakni sekretaris desa Kohod, kemudian SP dan CE penerima kuasa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di