Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.
"Telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tiga tersangka lainnya adalah UK yakni sekretaris desa Kohod, kemudian SP dan CE penerima kuasa.
Keempat orang ini terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait pagar laut dengan mencokot nama-nama warga Kohod. Namun polisi belum melakukan penahanan pada Kades Kohod.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi termasuk Kades Kohod, Arsin Bin Asip. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kades dan Sekretaris Desa Kohod pada Senin (10/2/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod dan peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk pemalsuan.