Balai BKSDA Jabar Dukung Gagasan Dedi Mulyadi soal Pelestarian Hutan

- Kepala KSDA Jawa Barat mendukung konsep pelestarian hutan yang sejalan dengan harmonisasi pembangunan, ekologi, ekonomi, dan sosial.
- Kawasan konservasi dapat dimanfaatkan untuk penelitian atau pendidikan asalkan sesuai aturan.
- Gubernur Jawa Barat membongkar bangunan wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor karena melanggar aturan dan menyebabkan banjir.
Bogor, IDN Times - Kepala Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat, Agus Arianto, menyatakan dukungannya terhadap konsep pelestarian hutan yang digaungkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Agus, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip harmonisasi antara pembangunan, ekologi, ekonomi, dan sosial.
"Leweung, tutupan, itu betul. Apa yang disampaikan beliau itu betul, itu kearifan lokal. Di kita pun ada, namanya bagian perlindungan, pemanfaatan, penyangga, sehingga semuanya punya fungsi masing-masing," kata Agus, saat diwawancarai di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, baru-baru ini.
1. Lahan konservasi bisa dimanfaatkan

Agus menjelaskan kawasan konservasi pun tetap dapat dimanfaatkan asalkan sesuai aturan, seperti untuk penelitian atau pendidikan.
"Bukan berarti seperti kawasan konservasi tidak bisa dimanfaatkan. Tentu bisa dimanfaatkan, tapi pemanfaatan seperti apa, lokasinya di mana. Pemanfaatan itu misalnya penelitian," kata dia.
2. Dedi Mulyadi gencar bongkar bangunan tak berizin

Diketahui, Dedi Mulyadi sebelumnya mengatakan sejak awal menjabat sebagai gubernur Jawa Barat, wilayah Bogor dan Bekasi sudah dilanda banjir bandang yang menyebabkan puluhan, bahkan ratusan rumah terendam.
Dedi bergegas ke wilayah hulu sungai Ciliwung di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dan memutuskan membongkar bangunan wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor, Kamis, 6 Maret 2025. Hal ini dilakukan karena melanggar banyak aturan dan salah satu yang menyebabkan banjir.
Sebelum membongkar, Dedi membuat video saat menanyakan pada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai wisata yang dikelola PT Jaswita Jabar itu. Ternyata, awalnya hanya mengantongi izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi, namun kenyataannya luas area yang digunakan mencapai 15.000 meter persegi, melampaui batas yang ditetapkan.
3. Dedi Mulyadi minta KLHK tindak tegas bangunan ilegal di hutan lindung

Dedi menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus berani membongkar villa, rumah makan, dan hotel yang berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin sah.
"Ekosistem ini lebih penting daripada apapun," katanya.
Dedi juga meminta ketegasan negara dalam menjaga fungsi ekologis hutan, demi keberlangsungan lingkungan hidup.
4. Pemprov Jabar bentuk tim evaluasi alih fungsi lahan

Sebagai langkah konkret, Pemprov Jawa Barat akan membentuk tim evaluasi perizinan, berisi para pakar dari berbagai perguruan tinggi. Tim ini akan mengkaji alih fungsi lahan dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.
Dedi menekankan, izin yang melanggar aturan akan ditindak, dan sertifikat lahan yang baru diterbitkan dalam lima tahun terakhir akan dibatalkan jika terbukti menyalahi fungsi lahan.