Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan balai desa atau aula milik pemerintah desa (pemdes) boleh dipakai untuk menggelar kampanye peserta Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers mengenai netralitas kepala desa yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
