Bawaslu: Ada 195 Kasus Dugaan Pelanggaran di Kampanye Pilkada

- Bawaslu RI mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada Serentak 2024 di 25 provinsi.
- Dari total 195 kasus, 136 berdasarkan laporan dan 59 temuan; 130 diregister, 12 di antaranya merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan.
- Kepala desa diimbau untuk menjaga netralitas selama pilkada berlangsung sesuai UU Pilkada pasal 70 ayat 1 yang melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, ada 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data per tanggal 28 Oktober 2024, temuan tersebut tersebar di 25 provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi persnya terkait Pengawasan Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Aparatur Kelurahan pada Pilkada 2024.
1. Rincian dugaan pelanggaran

Bagja lantas merinci jumlah dugaan pelanggaran tersebut. Dari total 195 kasus dugaan pelanggaran, 136 di antaranya berdasarkan dari laporan dan 59 temuan.
“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Ia melanjutkan, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya bukan pelanggaran.
2. 130 yang teregister terkait pelanggaran netralitas kepala desa

Bagja mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama tahapan pilkada berlangsung. Ia berharap, imbauan itu dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.
“Dari 130 register itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa. Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” tutur Bagja.
3. Diatur dalam UU Pilkada

Bagja lantas mengingatkan, dalam pasal 70 ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan yakni dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
“Di sebutkan nih (di UU Pilkada), anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” imbuh dia.