Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pejabat dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik. Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," kata Zulfikar melansir ANTARA.
Zulfikar memastikan, DPR sebagai pembentuk undang-undang akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapapun harus kita ikuti. Apalagi di undang-undang memang keputusan MK itu dibilang final dan mengikat. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK itu, pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, bisa menyesuaikan Undang-Undang 12 Tahun 1980 tersebut," kata Legislator Golkar tersebut.