Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 resmi memperkenalkan alat kelengkapan dewan (AKD) baru bernama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Kehadiran BAM menandai perubahan penting dalam struktur parlemen, yang kini memiliki total 13 AKD.
Pembentukan BAM menjadi jawaban atas kebutuhan publik akan saluran aspirasi yang lebih jelas, terpusat, dan efektif. Selama ini, masyarakat kerap kebingungan menyampaikan pengaduan karena tersebar di berbagai komisi DPR.
Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI diharapkan menjadi pintu utama bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, hingga laporan yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Lalu, apa sih sebenarnya tugas BAM dan kenapa badan ini dibentuk? Simak rangkumannya di bawah ini!
