Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Crazy rich Medan itu menyimpan uang puluhan miliar di rekening tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemblokiran rekening bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah kami blokir ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).