Jakarta, IDN Times- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika pada Kamis (5/3/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 47,5 kilogram serta 101.380 butir pil jenis happy five.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Handik Zusen mengatakan, pemusnahan berlangsung di PT Wastec, Cilegon, Banten.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh tim penyidik Subdirektorat 4 Dittipidnarkoba Bareskrim berlangsung di PT Wastec, Cilegon, Banten,” kata Handik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
