Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika pada Kamis (5/3/2026). (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri memusnahkan 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir pil happy five di PT Wastec, Cilegon, Banten pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Pemusnahan berasal dari empat kasus narkotika dengan tersangka Abiyu, Gilang, Martunis, dan M. Syafiq yang ditangani Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
  • Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh penyidik, jaksa penuntut umum, petugas Labfor, serta anggota provost dan berlangsung aman serta lancar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika pada Kamis (5/3/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 47,5 kilogram serta 101.380 butir pil jenis happy five.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Handik Zusen mengatakan, pemusnahan berlangsung di PT Wastec, Cilegon, Banten.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh tim penyidik Subdirektorat 4 Dittipidnarkoba Bareskrim berlangsung di PT Wastec, Cilegon, Banten,” kata Handik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

1. Bareskrim musnahkan 30.833 gram sabu kasus Abiyu

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika pada Kamis (5/3/2026). (Dok. Bareskrim)

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika.

Kasus pertama yakni laporan polisi bernomor LP/A/22/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Februari 2026 dengan tersangka Abiyu dan kawan-kawan.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 30.863 gram bruto sabu. Penyidik menyisihkan 30 gram untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan. Dengan demikian, petugas memusnahkan 30.833 gram bruto sabu.

2. Ada 14.696 gram sabu tersangka Gilang dan 2.049 gram sabu tersangka Martunis

Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasus kedua merupakan laporan polisi bernomor LP/A/25/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Februari 2026 dengan tersangka Gilang dan kawan-kawan.

Polisi menyita 14.696 gram bruto sabu dan menyisihkan 14 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Petugas kemudian memusnahkan 14.682 gram bruto sabu.

Kasus ketiga berasal dari laporan polisi bernomor LP/A/23/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Februari 2026 dengan tersangka Martunis.

Polisi menyita 2.049 gram sabu dari tersangka tersebut dan menyisihkan 2 gram untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan. Petugas lalu memusnahkan 2.047 gram bruto sabu.

3. Sebanyak 101.380 butir happy five dimusnahkan

Barang bukti pil Happy Five yang disita Polrestabes Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Kasus keempat tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/27/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Februari 2026 dengan tersangka M. Syafiq. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita psikotropika jenis happy five sebanyak 102.220 butir.

Penyidik menyisihkan 840 butir untuk pemeriksaan laboratorium sebagai barang bukti persidangan dan memusnahkan 101.380 butir.

“Pemusnahan barang bukti sabu dan happy five secara keseluruhan berlangsung aman dan lancar. Tersangka, penyidik, petugas Labfor, jaksa penuntut umum, serta anggota provost turut menyaksikan proses tersebut,” ujar Handik.

Editorial Team