Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," ujar Eko Hadi.
