Eks Kasat Narkoba AKP Malaungi Diperiksa Jadi Tersangka TPPU Narkoba

- AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, diperiksa sebagai tersangka TPPU terkait jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
- Bareskrim Polri juga memeriksa Ais Setiawati, mantan istri sekaligus bendahara Erwin Iskandar, yang dibawa bersama Malaungi dari NTB ke Jakarta untuk penyelidikan lanjutan.
- Pemeriksaan keduanya dilakukan atas arahan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dan rencananya eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro turut diperiksa dalam kasus TPPU ini.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Selain AKP Malaungi, Bareskrim juga memeriksa Ais Setiawati, mantan istri sekaligus bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar. Keduanya dibawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026).
Pantauan IDN Times, keduanya tiba di Bareskrim pukul 16.27 WIB. Malaungi mengenakan pakaian dan masker serba hitam dengan tangan diborgol.
Sementara itu, Ais menutupi wajahnya dengan jaket. Keduanya memilih bungkam saat digiring penyidik ke Gedung Bareskrim Polri.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, mengatakan, pemeriksaan di Bareskrim Polri merupakan arahan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota yakni Pak AKBP Malaungi beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipideksus Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” ujat Bowo saat menggiring tersangka.
Selain Malaungi dan Ais, rencananya eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga bakal diperiksa sebagai tersangka TPPU di Bareskrim Polri.
“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita bawa juga,” ujar dia.















