Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan terkait pelanggaran protokol COVID-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).