Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kenz. Brian merupakan Manager Development Binomo.
Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. Termasuk merekrut Indra Kenz.
“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).