Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kenz. Brian merupakan Manager Development Binomo.

Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. Termasuk merekrut Indra Kenz.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

1. Brian kuliah dan kerja di Rusia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu menjelaskan, Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian mendaftarkan diri di perusahan Rusia 404 Group pada Oktober 2018. Perusahaan tersebut memiliki kerja sama khusus dengan binary option Binomo.

“Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” ujar Whisnu.

Seiring berjalannya waktu, Brian pada Februari 2019 mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo.

2. Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di