Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece.
Selain memeriksa pelapor, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa dan ahli hukum agama.
“Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/8/2021).