Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, aset yang berhasil diamankan mencapai Rp2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset yang baru disita adalah apartemen dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
“Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Whisnu menjelaskan, penyitaan apartemen dua lantai digelar pada Kamis (21/4/2022). Bareskrim kata Whisnu, sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu.
“Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” ujarnya.