Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
“Kemudian juga di dalam penangkapan itu kita juga menyita uang yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000, itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk,” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita delapan gawai, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan.