Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tragedi Kebumen: Kemen PPPA Dorong Pemulihan Anak Penyintas

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)
Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)
Intinya sih...
  • Seorang ibu bunuh diri bersama anaknya di Buayan, Kebumen, Jawa Tengah.
  • Kemen PPPA memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak yang selamat.
  • Pentingnya pendampingan psikologis bagi anak penyintas untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap kondisi mental dan emosional anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peristiwa tragis terjadi di Buayan, Kebumen, Jawa Tengah. Seorang ibu berinisial AA (44) mengakhiri hidup bersama anaknya yang berusia 5 tahun pada Selasa (6/1/2026).

Putra sulungnya, AAW (7), selamat setelah menolak ajakan sang ibu dan melarikan diri. Anak tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada pamannya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak yang selamat.

“Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami. Kemen PPPA akan memastikan, bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan,” kata dia, Senin (12/1/2026).

1. Soroti dugaan penelantaran oleh ayah korban

Ilustrasi bunuh diri (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi bunuh diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal. Berdasarkan informasi awal, sang ibu diduga mengalami tekanan ekonomi dan depresi setelah ditinggal suaminya selama dua tahun terakhir.

Dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian serius. Ayah korban berpotensi dikenakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, ia juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 49a, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp15 juta.

2. Dorong pendampingan psikologis anak penyintas

Ilustrasi bunuh diri (IDN Times)
Ilustrasi bunuh diri (IDN Times)

Arifah menegaskan pentingnya pendampingan psikologis berkelanjutan bagi anak penyintas. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan trauma sekaligus mencegah dampak jangka panjang terhadap kondisi mental dan emosional anak.

“Anak tersebut telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK), sehingga hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraannya dapat terpenuhi secara optimal melalui koordinasi lintas sektor,” katanya.

3. Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Arifah menekankan anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun penelantaran. Menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental dan fisik jika tidak ditangani secara tepat.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama bagi keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar keamanan dan kesejahteraan anak dapat terjamin,” katanya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehadiran negara, keluarga, dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak serta mendeteksi lebih dini persoalan kesehatan mental dan kekerasan dalam keluarga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

PDIP di Rakernas Ancol: Cegah Lahirnya Pemerintahan Otoriter

12 Jan 2026, 20:05 WIBNews