Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik bos PT Trust Global Karya, Minggus Umboh, terkait dugaan penipuan berkedok robot trading Viral Blast. Aset yang disita merupkan dua rumah mewah di Graha Family dan di Green lake, Surabaya senilai Rp15 miliar.

“Kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

1. Bareskrim geledah di sejumlah tempat

Bareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Whisnu menjelaskan, Bareskrim juga menggeledah Apartemen One Icon Residence, Surabaya, milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Selain itu, polisi menggeledah kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

“Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” ujar Whisnu.

2. Bareskrim akan memeriksa manajemen Madura United

Editorial Team

Tonton lebih seru di