Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dalam kasus akses ilegal situs pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memasang iklan judi online.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap di Boyolali, Bondowoso, Jawa Timur, dan Jakarta Barat.
“17 laki-laki dan dua perempuan, tersangka ini ada kaitannya semua,” ujar Argo dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).